OPERASI YANG DI TANGGUNG OLEH BPJS kesehatan

BPJS adalah program pelayanan kesehatan yang terbaru yang merupakan kepanjangan dari badan
penyelengara Jaminan sosial KESEHATAN.

Menurut undang undang tahun 2004 tentang jaminan sosial kesehatan yang berbunyi 
" seluruh masyarakat indonesia akan dijamin kesehatan nya dan juga kepesertaan nya bersipat wajib tidak
   terkecuali juga masyarakat yang tidak mampu maupun yang individu yang semua nya di tanggung oleh
   pemerintah "
  meliputi INDIVIDUAL,PNS,KARYAWAN SWASTA,TNI/POLRI,INVESTOR,PEMILIK USAHA 
 ATAU PERUSAHAAN..

BERIKUT INI OPERASI YANG DI TANGGUNG OLEH BPJS

OPERASI JANTUNG
OPERASI CASSAR
OPERASI KISTA
OPERASI MION
OPERASI TUMOR
OPERASI ODONTEKTOMI
OPERASI BEDAH MULUT
OPERASI USUS BUNTU
OPERASI BATU EMPEDU
OPERASI MATA
OPERASI BEDAH VASKULER
OPERASI AMANDEL
OPERASI KATARAK
OPERASI HERNIA
OPERASI KANGKER
OERASI KELENJER GETAH BENING
OPERASI PENCABUTAN PEN
OPERASI PERGANTIAN SENDI LUTUT
OPERASI TIMEKTOMI
OPERASI GINJAL

Hampir semua operasi di tanggung oleh BPJS dan juga ada beberapa operasi yang tidak di tanggung BPJS

  • OPERASI KECELAKAAN LALU LINTAS adalah jasa raharja
  • OPERASI YANG BERSIPAT ESTIKA ATAU KOSMETIK misal nya operasi bekas luka,kecuali operasi nya menimbulkan komplikasi berbahaya
  • OPERASI AKIBAT MENYAKITI DIRI SENDIRI misalnya terkena petasan,atau ketagihan obat tertentu
  • OPERASI DI LUAR NEGERI
  • OPERASI YANG TIDAK SESUAI PROSEDUR
  • OPERASI AKIBAT KECELAKKAAN KERJA adalah rumah nya BPJS ketenagakerjaan

CATATAN

    1. jika operasi akibat kecelakaan maka yang pertama mengcover adalah JASA RAHARJA,besar nya plafon adalah 10 juta jika habis yang mengkover berikutnya adalah BPJS kesehatan
    2. tarif biaya yang di tanggung oleh  BPJS kesehatan sesuai dengan INCBGS yang sudah di atur dalam undang undang .tarif di bedakan berdasarkan qualifikasi rumha sakik (rujukan nasional,kelas A-D) kelas keperawatan ( BPJS kelas 1-3 ) regional rumah sakit (regional 1-5) dan tingkat keparahan (berat-ringan )
    3. dalam hal klaim operasi BPJS tidak menerima klaim perorangan  jadi klem menjadi urusan rumah sakit terhadap BPJS kesehatan
    4. syarat untuk kerumah sakit untuk oearasi adalah  kartu BPJS/KIS foto copy  dan surat rujukan ,jika gawat darurat tidak perlu surat rujukan
    5. tidak hanya operasi saja yang di tanggung BPJS bahkan sampai ke obat dan juga fasilitas kesehatan seperti kaca mata dan fasilitas lain nya namun ada prosedur dan aturan
    6. hanya BPJS yang mengcover semua biaya operasi beda jauh dengan  asuransi swasta lain nya


JIKA MASALAH KESEHATAN  ,INGAT BPJS KESEHATAN 👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍




 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT.MEDISIA SAINSINDO PADANG

Apa itu Hastag #INAelectionObserverSOS